Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Remaja di Bandar Lampung, Lima Orang Diamankan Sajam Disita

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

LampungPolisi kembali berhasil menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan sekelompok remaja di Bandar Lampung

Diduga Korsleting Listrik, Lima Bangunan di Sukaraja Bandar Lampung Hangus Terbakar

 

Lima remaja yang hendak terlibat dalam tawuran itu berhasil diamankan setelah terjadi pengejaran sengit di Jalan Danau Towuti, Kedaton, pada Sabtu (28/12/2024) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB.

Heboh Jejak Telapak Kaki Misterius di Perkebunan Jagung Lampung Selatan, Polisi Lakukan Penyelidikan

 

Kelima remaja yang diamankan adalah IW (17), DA (17), AR (16), MRA (17), dan GF (15). Mereka sempat berusaha melarikan diri saat melihat kedatangan petugas patroli gabungan Polresta Bandar Lampung dan Dit Samapta Polda Lampung. 

Polisi Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Satu Tersangka Diciduk

 

Namun, berkat kecepatan dan ketepatan dalam bertindak, polisi berhasil menangkap kelima pelaku di gang-gang sempit kawasan tersebut.

 

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Sugeng Sumanto, mengungkapkan bahwa para remaja tersebut awalnya sedang berkumpul di kawasan Kedaton dan berencana melakukan tawuran di sekitar Jalan Pahlawan. 

 

"Saat kami patroli, kami melihat mereka sedang berkumpul. Begitu mengetahui kedatangan kami, mereka mencoba melarikan diri, dan kami lakukan pengejaran hingga ke gang-gang," ujarnya.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tawuran. 

 

Di antaranya, satu bilah senjata tajam jenis celurit panjang, dua bilah pisau, dan dua potongan keramik yang diduga akan dipakai sebagai senjata.

 

Kelima remaja dan barang bukti telah diserahkan ke Piket Serse Polresta Bandar Lampung untuk pengusutan lebih lanjut. 

 

Kompol Sugeng berharap dengan penindakan ini, aksi tawuran yang kerap meresahkan masyarakat dapat diminimalisir, dan para pelaku mendapatkan efek jera agar tidak mengulangi perbuatan serupa. (*)