Pelajar SMP Tewas di Bandar Lampung, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Jumat, 20 Desember 2024 - 15:44 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Baca Juga :
SMA YP Unila Jadi Tuan Rumah Piala Gubernur E-sports Lampung 2024, Ribuan Pelajar Adu Ketangkasan
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu bilah corbek (pedang panjang), dan satu bilah pisau. Rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Pakaian milik korban PS dan MF, salah satu teman korban yang juga menjadi target penyerangan. Pecahan botol beling yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan.
Baca Juga :
Ken Setiawan: Intoleransi Adalah Pintu Masuk Ekstremisme, Ajak Remaja Pegang Teguh Pancasila
Himbauan untuk Orang Tua dan Hukuman Tersangka
Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka.
Hendrik meminta masyarakat untuk aktif mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.
“Untuk para keluarga pelaku yang masih buron, kami harap segera menyerahkan diri,” imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Ketiga tersangka yang ditangkap kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Ayat 3 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 15 tahun penjara. (*)