Pelajar SMP Tewas di Bandar Lampung, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Sementara itu, Ketiga tersangka yang ditangkap kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Ayat 3 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 15 tahun penjara. (*)

Operasi Zebra, Polisi Himbau Pelajar Tertib Berlalu Lintas