Skema Pembatasan Angkutan Barang di Pelabuhan Bakauheni Lampung

Suasana di Pelabuhan Bakauheni
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Menyambut libur panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah Indonesia telah mempersiapkan langkah-langkah khusus untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di seluruh Indonesia. 

Lakukan Sosialisasi, Hutama Karya Segera Berlakukan Tarif di Dua Ruas Tol Trans Sumatera

Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah pembatasan operasional angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, yang dimulai pada 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. 

Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan dan meminimalisir kemacetan yang kerap terjadi selama masa puncak arus mudik dan balik.

Lonjakan Arus Balik Penumpang dan Kendaraan di Bakauheni, ASDP Pastikan Terkendali

Pembatasan operasional ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, dengan nomor SKB/67/II/2024. 

Aturan ini mencakup pengelolaan lalu lintas jalan dan penyeberangan yang lebih terstruktur, demi menjaga kelancaran arus kendaraan selama liburan panjang yang diprediksi akan membawa dampak signifikan pada jalur transportasi.

Kapolres Lampung Selatan Imbau Pemudik Patuhi Aturan Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan, baik kendaraan pribadi maupun angkutan barang. 

“Berdasarkan hasil rapat bersama, kami sepakat untuk memberlakukan pembatasan operasional kendaraan, khususnya angkutan barang, mulai 20 Desember hingga 5 Januari. Langkah ini diambil untuk menghindari kepadatan yang berlebihan,” ujarnya pada Minggu (15/12/2024).

Halaman Selanjutnya
img_title