Skema Pembatasan Angkutan Barang di Pelabuhan Bakauheni Lampung

Suasana di Pelabuhan Bakauheni
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Meskipun ada pembatasan operasional untuk angkutan barang, semua jenis kendaraan tetap diperbolehkan untuk menyeberang ke Pulau Jawa. 

Modus Kipas Angin dalam Truk Box, Penyelundupan Burung Liar di Lampung Digagalkan

Namun, ada pengaturan khusus terkait tiga pelabuhan utama yang akan digunakan selama periode tersebut, yaitu Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan BBJ Muara Pilu, dan Pelabuhan Wika. 

Kendaraan golongan 1 hingga 6, seperti pejalan kaki, sepeda motor, mobil pribadi, bus, dan logistik ringan, tetap diperbolehkan melintas di Pelabuhan Bakauheni.

Operasi Zebra Krakatau 2024: 711 Personel Polda Lampung Siap Jaga Lalu Lintas

Namun, kendaraan besar seperti truk dan fuso (golongan 7 hingga 9) akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ Muara Pilu untuk mengurangi kepadatan di Pelabuhan Bakauheni. 

Jika terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan utama, Pelabuhan Wika akan difungsikan sebagai alternatif untuk memperlancar arus penyeberangan. 

Sampai September 2024, Angkutan Barang Divre IV Tanjungkarang Naik 10 persen, Dukung Energi Nasional

Selain itu, pengaturan jam operasional kendaraan besar juga akan dilakukan, baik di jalan tol maupun jalur arteri, untuk menghindari kemacetan di jalur utama.

“Pengaturan jam operasional untuk kendaraan besar sangat penting untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas. Kami berharap, dengan langkah ini, kemacetan bisa diminimalisir,” tambah Yusriandi.

Halaman Selanjutnya
img_title