Skema Pembatasan Angkutan Barang di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Meskipun ada pembatasan operasional untuk angkutan barang, semua jenis kendaraan tetap diperbolehkan untuk menyeberang ke Pulau Jawa.
Namun, ada pengaturan khusus terkait tiga pelabuhan utama yang akan digunakan selama periode tersebut, yaitu Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan BBJ Muara Pilu, dan Pelabuhan Wika.
Kendaraan golongan 1 hingga 6, seperti pejalan kaki, sepeda motor, mobil pribadi, bus, dan logistik ringan, tetap diperbolehkan melintas di Pelabuhan Bakauheni.
Namun, kendaraan besar seperti truk dan fuso (golongan 7 hingga 9) akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ Muara Pilu untuk mengurangi kepadatan di Pelabuhan Bakauheni.
Jika terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan utama, Pelabuhan Wika akan difungsikan sebagai alternatif untuk memperlancar arus penyeberangan.
Selain itu, pengaturan jam operasional kendaraan besar juga akan dilakukan, baik di jalan tol maupun jalur arteri, untuk menghindari kemacetan di jalur utama.
“Pengaturan jam operasional untuk kendaraan besar sangat penting untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas. Kami berharap, dengan langkah ini, kemacetan bisa diminimalisir,” tambah Yusriandi.