Kasus Korupsi KONI Lampung Tengah, Kejaksaan Tahan Mantan Ketua PSSI sebagai Tersangka Baru

Kejaksaan tahan mantan Ketua PSSI dugaan korupsi hibah KONI Lamteng
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Tengah, LampungKejaksaan Negeri Lampung Tengah kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2022. 

img_title Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Kades Hara Banjar Manis Ditahan Kejari Lampung Selatan

Tersangka yang ditahan adalah Setio Budiyanto, mantan Ketua PSSI Kabupaten Lampung Tengah tahun 2022.

Setio Budiyanto diduga terlibat dalam pemalsuan dan manipulasi data laporan pertanggungjawaban (SPJ) dari Ketua dan Bendahara KONI yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. 

img_title Kejutan Tumpeng dan Sinergi Aparat Hukum, Polres Lampung Selatan Beri Kejutan di Hari Lahir Kejaksaan ke-81

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.8.15/F.d.01/08/2025, dan untuk sementara Setio Budiyanto dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah menahan dua orang, yakni Dwi Nurdayanto selaku Ketua KONI dan Edi Susanto sebagai Bendahara KONI. Dengan penetapan Setio, total sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini.

img_title Kejari Metro Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Inspeksi Irigasi, Kerugian Negara Rp614 Juta

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Median Suwardi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2022. 

"Penahanan dilakukan secara profesional dan humanis, sesuai dengan SOP," ujar  Alfa Dera,Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai **Rp1.140.493.660,00.

"Tersangka Setio Budiyanto berperan turut serta membantu dalam perkara tindak pidana korupsi dengan membantu pembuatan LPJ fiktif," jelas Afa Dera.

Setio Budiyanto langsung ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, selama 20 hari ke depan. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain penindakan, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari implementasi program nasional Kejaksaan dalam mewujudkan *Asta Cita*, khususnya dalam bidang pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola keuangan negara yang transparan.

"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga terus mendorong upaya pencegahan. Ke depan, Kejari Lampung Tengah akan memperkuat pendampingan hukum kepada OPD, lembaga penerima hibah, dan komunitas olahraga agar penggunaan anggaran lebih akuntabel," lanjut Alfa Dera.

Halaman Selanjutnya
img_title