BBL Ilegal Senilai Rp7,8 Miliar Gagal Diselundupkan: Lampung Jadi Sasaran Sindikat
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal digagalkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku pada 9 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 52.000 ekor BBL senilai Rp7,8 miliar dan sebuah kendaraan pengangkut.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal yang mengancam kekayaan laut Indonesia.
Lampung, Surga Sindikat Penyelundupan
Menurut Pung Nugroho Saksono, wilayah Lampung menjadi salah satu penghasil BBL terbesar di Indonesia.
Kondisi laut yang kaya karang membuat benih lobster dapat berkembang biak dengan cepat.
Hal ini menjadikan Lampung sebagai target utama para pelaku penyelundupan, baik melalui jalur resmi maupun jalur ilegal.
“Kami mendapati jalur distribusi terbagi menjadi dua. Jalur kanan adalah jalur resmi yang membayar pajak kepada negara, sedangkan jalur kiri adalah jalur ilegal yang tidak memberikan kontribusi apa pun kepada pemerintah. Modus seperti ini terus kami tindak,” tegasnya.
BBL yang diselundupkan dalam kasus ini berasal dari sebuah gudang pengepulan di Bengkunat, Pesisir Barat.
Para pelaku berencana mengirim benih lobster tersebut melalui jalur darat ke Jambi sebelum akhirnya dibawa ke luar negeri menggunakan speedboat.
Detail Barang Bukti, Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: Lobster Pasir: 42.751 ekor; Lobster Mutiara: 7.000 ekor; Lobster Pasir Jarong: 2.200 ekor.
Jika dihitung berdasarkan harga pasar internasional, terutama di Vietnam yang menjadi salah satu negara tujuan utama, BBL ini bernilai sekitar Rp150 ribu per ekor.
“Permintaan BBL di Vietnam sangat tinggi. Negara tersebut menjadi pasar utama bagi sindikat penyelundupan. Modus operandi mereka selalu sama: mengumpulkan benih dari berbagai daerah sebelum mengirimnya ke luar negeri dalam jumlah besar,” tambah Pung.
Penangkapan dan Investigasi Lanjutan
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim intelijen Ditjen PSDKP yang telah lama melakukan pengintaian.
Aktivitas distribusi ilegal ini terendus berkat laporan masyarakat. Tim melakukan penyergapan di Krui dan berhasil menangkap pelaku yang bertindak sebagai kurir dengan upah Rp600 ribu per pengiriman.
Saat ini, petugas sedang mendalami aliran dana sindikat tersebut dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku utama di balik penyelundupan ini. Tidak hanya pelaku di lapangan, kami juga menyasar aktor intelektualnya,” ujar Pung.
Ancaman Serius bagi Kekayaan Laut Indonesia
Pung Nugroho Saksono menyebut BBL sebagai “narkoba basah” karena nilai ekonominya yang sangat tinggi.
Namun, aktivitas ilegal ini memberikan dampak negatif besar bagi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.
“BBL yang kami sita masih hidup dan akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Langkah ini penting untuk menjaga mata rantai ekosistem dan keberlanjutan sumber daya laut kita,” tegasnya.
Pesan Tegas untuk Sindikat
{{ photo_id=4685 }}
Dirjen PSDKP juga mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku lain yang masih beroperasi.
“Kami tidak akan pernah berhenti menindak aktivitas ilegal seperti ini. Kami mengimbau kepada pelaku untuk segera sadar, karena tindakan hukum akan terus kami lakukan," pungkas Pung Nugroho Saksono. (*)