2 Rekan Pelaku Aksi 'Koboi' di Bandar Lampung Ditangkap, Ternyata Komplotan Curanmor

Kedua pelaku saat digiring
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Jajaran Polsek Tanjungkarang Barat dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap komplotan pencurian motor dengan menangkap dua pria asal Kota Agung, Tanggamus, berinisial DVP (22) dan HA (32) pada Selasa (1/10/2024). 

BBL Ilegal Senilai Rp7,8 Miliar Gagal Diselundupkan: Lampung Jadi Sasaran Sindikat

Penangkapan ini terjadi setelah keduanya terlibat dalam aksi pencurian dan percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Bandar Lampung pada Minggu (29/9/2024).

Kasat Reskrim saat rilis di Mapolresta

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan
Diduga Mengalami Kerusakan Mesin, Truk Muatan Pasir Terjun ke Jurang di Tanjakan Lubuk Gajah

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aksi nekat teman kedua pelaku yang berinisial RN, yang hingga kini masih buron. 

RN berusaha melakukan percobaan aksi Curas di kawasan Pahoman, Bandar Lampung, dengan menodongkan senjata api saat menaiki ojek online.

Wanita Asal Lampung Meninggal Usai Akad Nikah, Suami: Saya Sudah Ikhlas

"Keduanya bersama RN berencana beraksi di salah satu kamar indekos di Pahoman. Namun, saat mereka berusaha mencuri motor, kepergok oleh korban dan terjadi perkelahian. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan benda mirip senjata api dan mereka melarikan diri menggunakan ojek online," jelas Kompol Hendrik saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (2/10/2024). 

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh mengarahkan petugas ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung. 

Halaman Selanjutnya
img_title