Tragedi Romadon: LBH Bandar Lampung Tuntut Keadilan ke Kompolnas RI

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi (Baju Hitam)
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Tragedi memilukan terjadi kepada Almarhum Romadon, seorang warga Desa Batu Badak, Lampung Timur

Nelayan asal Pandeglang Tewas Akibat Terkena Ledakan Bom Ikan di Lampung Timur

 

Ia tewas ditembak oknum anggota polisi di hadapan istri, anak, dan orangtuanya pada Maret 2024 lalu. 

Dua Jembatan di Lampung Timur Hanyut Terbawa Arus Banjir, Akses Warga Terputus

 

Kasus ini kini mendapat perhatian serius setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, sebagai kuasa hukum keluarga korban, resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) Republik Indonesia.

Bupati Lampung Timur Kembali Diperiksa Kejati, Kali ini Soal Rumah Jabatan

 

LBH Bandar Lampung Serukan Protes atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

 

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menyatakan pengaduan ini dilayangkan sebagai bentuk protes atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oknum polisi dalam proses penangkapan Romadon. 

 

Tindakan tersebut dianggap melanggar aturan hukum yang berlaku, termasuk prinsip hak asasi manusia.

 

“Kami meminta KOMPOLNAS segera memeriksa dugaan pelanggaran ini, terutama adanya indikasi extrajudicial killing. Kami mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional, sehingga memberikan keadilan bagi keluarga korban,” ujar Sumaindra dalam keterangan persnya, Senin (9/12/2024). 

 

Dalam laporannya ke KOMPOLNAS, LBH Bandar Lampung menyoroti sejumlah hal penting, antara lain:

 

1. Pengawasan terhadap tindakan aparat kepolisian yang diduga melakukan extrajudicial killing terhadap Romadon.

 

 

2. Dorongan pengungkapan kasus dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kekuatan oleh anggota Polda Lampung.

 

 

3. Pemeriksaan internal di Polda Lampung untuk mengungkap fakta secara terang benderang.

 

 

4. Pengawasan kinerja Polri demi menjamin profesionalisme dan kemandirian institusi.

 

 

 

Melanggar Prinsip Hukum dan HAM

 

LBH Bandar Lampung menilai insiden penembakan ini melanggar sejumlah aturan, termasuk Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

 

Lebih jauh, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 dan Pasal 3 serta Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

 

“Sebagai aparat penegak hukum, polisi seharusnya memegang teguh prinsip praduga tak bersalah. Apa yang terjadi pada almarhum Romadon adalah bentuk nyata kesewenang-wenangan yang harus dihentikan,” tegas Sumaindra.

 

Tragedi Penangkapan Berujung Kematian

 

Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Romadon dalam tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). 

 

Dalam proses penangkapan, oknum anggota Polda Lampung diduga menggunakan kekuatan berlebihan hingga menghilangkan nyawa Romadon. 

 

Ironisnya, peristiwa tragis ini terjadi di hadapan keluarga korban, menimbulkan trauma mendalam bagi istri dan anaknya.

 

Tak terima dengan insiden tersebut, keluarga Romadon yang didampingi LBH Bandar Lampung melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Divisi Propam Mabes Polri. 

 

Laporan tersebut mencakup tuduhan penyalahgunaan kekuatan berlebihan dan penghilangan nyawa tanpa dasar hukum yang jelas.

 

Tuntutan Keadilan bagi Keluarga Korban

 

LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan perlunya reformasi besar-besaran dalam institusi kepolisian. 

 

Mereka menyerukan KOMPOLNAS dan Kapolri untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum oleh aparat, baik dalam bentuk pelanggaran disiplin, etika profesi, maupun pelanggaran pidana.

 

“Kami ingin memastikan kasus ini tidak tenggelam. Pelaku harus diberi sanksi yang setimpal agar menjadi pembelajaran dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” pungkas Sumaindra. (*)