Dibuang Disemak Semak, Bandar Sabu Tak Berkutik Saat Di Tangkap

Bandar Sabu Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

Barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital dan plastic untuk membungkus sabu turut diamankan oleh polisi.

Polisi Lakukan Autopsi Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus

Dalam pemeriksaan, RK mengaku telah lima bulan menjalani profesi sebagai bandar sabu.

Ia mengungkapkan bahwa keterlibatannya bermula akibat salah pergaulan. Akibat perbuatannya, RK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Polisi Ringkus Dua Komplotan Curanmor di Bandar Lampung, Satu Pelaku Ternyata Mahasiswa

“Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.” Tandasnya. (*)