Dibuang Disemak Semak, Bandar Sabu Tak Berkutik Saat Di Tangkap
Rabu, 4 Desember 2024 - 14:30 WIB
Sumber :
- Nanang
Barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital dan plastic untuk membungkus sabu turut diamankan oleh polisi.
Dalam pemeriksaan, RK mengaku telah lima bulan menjalani profesi sebagai bandar sabu.
Ia mengungkapkan bahwa keterlibatannya bermula akibat salah pergaulan. Akibat perbuatannya, RK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.” Tandasnya. (*)