Berakhir di Penjara, Pria 43 Tahun di Bandar Lampung Jual Sabu dari Warung Pecel Lele
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – SB (43), warga Pekon Ampai, Teluk Betung Timur, yang dulunya bekerja sebagai pelayan di warung pecel lele, kini harus berurusan dengan hukum setelah terungkap menjadi pengedar sabu.
Pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, Satnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkapnya di rumahnya setelah melakukan penggerebekan.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Putra Putranto, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu, termasuk satu klip plastik berisi sabu dan 15 paket kecil yang disembunyikan di balik pot bunga.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital yang digunakan SB untuk mengukur sabu.
“Setelah menggeledah rumah pelaku, kami menemukan 16 paket sabu yang siap edar,” kata Kompol Gigih, Rabu (4/12/2024).
SB mengungkapkan bahwa ia terjun ke bisnis narkoba setelah kehilangan pekerjaan sebagai pelayan di warung pecel lele.
Dalam tiga bulan terakhir, ia menjual sabu dengan cara eceran.
Modusnya cukup sederhana: menunggu pelanggan di warung pecel lele di Pekon Ampai dan melakukan transaksi dengan harga Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per paket.
“Dalam seminggu, SB bisa menjual sekitar 20 gram sabu yang dikemas dalam paket kecil dan meraup keuntungan hingga Rp3 juta,” ujar Kompol Gigih.
Namun, SB tidak bekerja sendirian. Polisi kini memburu pemasok sabu yang berinisial IN, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
SB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kompol Gigih mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya. (*)