Polda Lampung Proses Hukum Oknum Brimob Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Selasa, 3 Desember 2024 - 18:36 WIB
Sumber :
- Istimewa
Gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan status pelaku, apakah akan tetap sebagai saksi atau dinaikkan menjadi tersangka.
Baca Juga :
Aiptu Guruh Prasetyo: Pahlawan Jalan Desa, Hibahkan Tanah untuk Masyarakat, Polda Lampung Apresiasi
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus serupa.
Kasus ini masih dalam pengembangan dan kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)