Penangkapan Buronan Korupsi Bendungan Margatiga di Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 43,4 miliar.
Angka yang mencengangkan ini merupakan akumulasi dari pembayaran kompensasi yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan, termasuk klaim fiktif yang diajukan oleh Ilhamnudin dan pihak-pihak yang bekerja sama dengannya.
"Penyidik berhasil menyelamatkan sebagian uang negara, sebesar Rp 9,35 miliar, dari rekening Bank BRI Cabang Metro milik pelaku, yang kemudian dibekukan dan disita sebagai barang bukti," jelasnya.
Barang bukti lainnya meliputi sepeda motor, handphone, serta dokumen-dokumen penting yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan ini.
Tim penyidik juga mengamankan beberapa bukti tambahan dari lokasi penangkapan, yang akan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi
Proses penyelidikan yang berlangsung selama berbulan-bulan melibatkan total 49 saksi.