Penangkapan Buronan Korupsi Bendungan Margatiga di Lampung

Ilhamnudin Tersangka saat digiring
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Para saksi ini mencakup pemilik bidang tanah yang terdampak proyek, anggota Satgas yang bertugas di lapangan, dan beberapa pejabat dari instansi yang terlibat dalam proses pengadaan lahan. 

Nelayan asal Pandeglang Tewas Akibat Terkena Ledakan Bom Ikan di Lampung Timur

Selain itu, penyidik juga menggandeng ahli hukum dari Universitas Lampung (Unila) dan ahli pertanian dari Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk memberikan pandangan profesional tentang keabsahan klaim tanam tumbuh yang dibuat Ilhamnudin.

"Kolaborasi antara penyidik dan para ahli ini sangat penting untuk memvalidasi data serta memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan transparan," paparnya. 

Dua Jembatan di Lampung Timur Hanyut Terbawa Arus Banjir, Akses Warga Terputus

Saat ini, berkas perkara tengah disusun secara komprehensif dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman dan Langkah Selanjutnya

Polda Lampung Dukung Polresta dalam Aksi Sosial untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Ilhamnudin dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya. (*)