Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES di Lampung, Rp61 Miliar Diamankan, 17 Saksi Diperiksa

Konferensi pers di Kejati Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

"Kami berupaya agar audit dapat dilakukan secepat mungkin, sehingga penyidikan ini dapat segera kami tuntaskan," tegas Armen. 

Polda Lampung Tangkap Koruptor Proyek Bendungan Marga Tiga, Kerugian Negara Rp50 Miliar

Ia memastikan bahwa semua langkah penyidikan bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan membawa keadilan bagi masyarakat Lampung.

Perkembangan kasus ini menarik perhatian publik, mengingat potensi dampaknya yang besar terhadap pembangunan di Lampung. 

Menguak Dugaan Korupsi Dana PI WK OSES di Lampung

Dengan pemeriksaan yang melibatkan pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, diharapkan semua pihak terkait dapat mempertanggungjawabkan peran mereka dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.

Berikut rincian saksi-saksi yang berhasil dihimpun, 9 saksi dalam perkara tersebut diantaranya AS selaku Direktur LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RMV selaku Kabiro Perekonomian Lamtim, MRT selaku Dirut PDAM Lamtim. 

Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest 10% WK OSES di Lampung

RIM selaku Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, AB selaku Plt. Kabag Umum Lamtim, IS selaku Sekretaris PT. LEB, AE selaku Dirut PT. LEB dan HW selaku Komisaris PT. LEB disampaikan pada Kamis, 31 Oktober 2024. 

Lalu, pada Senin (4/11/2024) Kejati Lampung kembali memeriksa 5 saksi yakni HW selaku Komisaris PT. LEB, Z selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Micro Syari'ah Athaya Mandiri Berkah, MAR selaku Internal Audit PT. LEB, PGZ selaku Komisaris PT. LEB, dan BK selaku Dirops PT. LEB. 

Halaman Selanjutnya
img_title