Perjalanan Kasus Oknum Guru Cabul di Bandar Lampung Menuju Meja Hijau
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru terhadap murid sekolah dasar ke Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin (11/11/2024).
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, mengonfirmasi hal ini.
"Hari ini, Senin (11/11), tersangka berikut barang bukti resmi kami limpahkan ke pihak Kejaksaan," kata dia.
Tersangka yang diserahkan adalah Fadlurahman Zikri (27), warga Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung.
Pelimpahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.
Dalam proses penyidikan, polisi menjerat Fadlurahman Zikri dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016.
Yang mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.