Perjalanan Kasus Oknum Guru Cabul di Bandar Lampung Menuju Meja Hijau
- Foto Dokumentasi Riduan
Peristiwa pencabulan ini pertama kali terjadi pada Jumat (20/9/2024) di dalam sebuah mobil saat berada di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak tiga kali. Korban merupakan murid dari sekolah tempat tersangka mengajar.
Penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap para saksi akhirnya mengarahkan polisi untuk menetapkan Fadlurahman Zikri sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, membenarkan pelimpahan kasus tersebut.
"Kami telah menerima pelimpahan dari Polresta Bandar Lampung, dan berkas akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang," jelasnya.
Angga menambahkan bahwa jaksa yang ditugaskan menangani perkara ini adalah Bu Tika, yang akan segera memprosesnya lebih lanjut di pengadilan. (*)