26 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bandar Lampung Terungkap
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Polresta Bandar Lampung telah berhasil mengungkap dan menangani 26 kasus tindak pidana yang melibatkan korban perempuan dan anak sepanjang periode Januari hingga Oktober 2024.
Dari jumlah tersebut, 9 kasus di antaranya adalah tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang mendapat perhatian lebih dari berbagai kalangan.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyatakan bahwa pengungkapan kasus-kasus asusila, khususnya yang melibatkan anak-anak dan perempuan, menjadi prioritas utama dalam kepolisian daerah.
Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah kejahatan semacam ini.
"Kekerasan seksual dapat merusak masa depan anak-anak. Keluarga harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan memastikan adanya pengawasan yang ketat,” kata Helmy pada Sabtu (9/11/2024).
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya kerja sama antara pihak sekolah dan keluarga dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
"Anak-anak berhak merasa aman, baik di rumah maupun di sekolah. Komunikasi terbuka dan pengawasan yang baik menjadi hal yang sangat penting," tambah Kapolda.