Polda Lampung Tangkap Koruptor Proyek Bendungan Marga Tiga, Kerugian Negara Rp50 Miliar
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Kejahatan merampas uang negara kembali terungkap. Polda Lampung berhasil menangkap Ilhamnuddin bin Suwardi, Rabu (30/10/2024), tersangka korupsi dalam proyek pengadaan tanah Bendungan Marga Tiga. Tersangka diduga melakukan manipulasi data ganti rugi tanah sehingga merugikan negara hingga Rp50 miliar.
Modus operandi yang dilakukan tersangka cukup rapi. Ia memark up nilai ganti rugi tanah milik warga Desa Trimulyo, Sekampung, Lampung Timur. Tidak hanya itu, tersangka juga memanipulasi nilai bangunan dan kolam yang ada di lahan tersebut.
"Tindakan tersangka ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat, justru dikantongi oleh segelintir orang," tegas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.
Kasus ini melibatkan manipulasi ganti rugi tanam tumbuh di Desa Trimulyo, Sekampung, Lampung Timur, untuk periode anggaran 2020-2022. Kerugian negara yang diakibatkan dalam proyek tersebut mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya markup pada ganti rugi sejumlah 299 bidang tanah, termasuk manipulasi nilai bangunan dan kolam.
"Perhitungan kerugian ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, yang mendapati adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek strategis nasional ini, tutur Kombes Umi Fadillah Astutik.
Umi menambahkan bahwa penangkapan ini adalah bentuk upaya nyata Polda Lampung dalam memberantas korupsi, terutama pada proyek yang berdampak langsung pada masyarakat.