Modus Baru Selundupkan Narkoba, TKI di Lampung Gunakan Korset Berisi Sabu Asal Malaysia
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 7 kilogram sabu-sabu dan 204 pil ekstasi asal Malaysia yang akan dikirim ke Jawa Timur.
Tiga pria berstatus sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yaitu RF, BD, dan ZA, ditangkap di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 19 Oktober 2024.
Modus penyelundupan yang digunakan pun tergolong baru, dengan memanfaatkan korset sebagai tempat penyimpanan narkoba yang diikatkan di tubuh para pelaku.
Dalam video yang diterima, terlihat ketiga pelaku diperiksa secara teliti oleh petugas yang menemukan sabu dan pil ekstasi tersembunyi di dalam korset.
Dalam hal ini, Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, menjelaskan bahwa korset tersebut dililitkan hingga bagian paha para pelaku untuk menghindari deteksi.
“Ini termasuk modus baru. Mereka menyimpan narkoba menggunakan korset yang dililitkan ke tubuh mereka,” kata Kombes Irfan, Sabtu (26/10/2024).
Selain memanfaatkan korset, ketiga pelaku diketahui telah menerima perintah dari seseorang di Malaysia yang diidentifikasi sebagai BRS.