Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar Terungkap di Lampung

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Seluruh barang bukti beserta pelaku yang terlibat dalam penyelundupan ini kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi Tangkap Aksi Pemerasan Bersenjata Tajam di Pelabuhan Bakauheni, Pelaku Ternyata Residivis

Bea Cukai menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah sistematis untuk menekan peredaran rokok ilegal secara masif di wilayah Lampung.

“Kami berharap melalui penindakan-penindakan seperti ini, peredaran rokok ilegal bisa terus ditekan, sehingga dampak buruknya terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat dapat diminimalisir,”pungkas Arif. (*)

Lampung Bersih-bersih Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Musnahkan Barang Senilai Rp37,8 Miliar