Polres Tulang Bawang Tangkap Kurir Paket Setubuhi Pelajar di Bawah Umur, AKP Indik: Sudah 15 Kali
Minggu, 20 Oktober 2024 - 19:56 WIB
Sumber :
- Istimewa
AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)