Waspada! Modus Penipuan Pajak Kuras Ratusan Juta Rupiah dari Rekening Pedagang Sembako di Lampung

Korban penipuan mengaku petugas pajak, uang ratusan juta raib.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – M Hartono (63), seorang pedagang sembako di Kota Bandar Lampung, menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Sat Samapta Polres Lampung Timur Patroli Dialogis, Jalin Keakraban dengan Pedagang Pasar Sukadana

 

Uang sebesar Rp298 juta raib dari rekeningnya setelah ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas pajak.

Kebakaran Ludeskan Rumah di Sukamara Lampung Selatan, Kerugian Capai Rp20 Juta

 

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, (12/10/2024) sekitar pukul 08:40 WIB. Saat itu korban menerima panggilan telepon yang tampil di layar ponselnya dengan nama Direktorat Jenderal Pajak.

Heboh! Warga Pakai Kaos Paslon Bupati Dapat Uang di Lampung

 

Tanpa kecurigaan, korban mengikuti instruksi penelepon yang mengaku sebagai petugas pajak menawarkan bantuan untuk melakukan pengecekan data perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

 

Penelepon tersebut menawarkan bantuan untuk memeriksa data perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Hartono. Tanpa curiga, Hartono mengikuti instruksi yang diberikan.

 

Pelaku meminta Hartono untuk mentransfer uang sebesar Rp12 ribu ke rekening Bank Mandiri atas nama Mochamad Januari, dengan alasan untuk biaya materai. 

 

Setelah melakukan transfer, Hartono menerima pesan melalui WhatsApp berisi dokumen pajak dan petunjuk lebih lanjut. 

 

Korban melanjutkan aktivitasnya, namun pada sore hari, sekitar pukul 16:30 WIB, ia menerima notifikasi dari layanan SMS Banking yang menyatakan bahwa Rp298 juta telah dipindahkan dari rekeningnya.

 

"Saya sangat terkejut dan bingung. Bagaimana mungkin uang sebesar itu bisa hilang begitu cepat? Saya tidak merasa melakukan transfer yang besar," ungkap Hartono.

 

Merasa menjadi korban penipuan, Hartono segera melapor ke Mapolda Lampung pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/452/X/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut kasus ini.

 

Tidak hanya melapor ke polisi, pada Senin, 14 Oktober 2024, Hartono juga mengajukan aduan ke Bank Mandiri, yang telah menerima aduan dan berjanji untuk menindaklanjuti.

 

Sementara itu, Anak Hartono, Ustadz Asep Holis Nurjamil, menyampaikan kekecewaannya dan berharap Bank Mandiri dapat menangani kasus ini dengan baik.

 

"Alhamdulillah, saya ingin mengucapkan terima kasih. Saya sebagai anak korban berharap Bank Mandiri memiliki sistem operasional yang baik, mengingat masalah ini cukup serius. Apalagi, penipuan ini melibatkan aplikasi dari Bank Mandiri sendiri, sehingga kami yakin Bank Mandiri memiliki kemampuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah ini," kata Ustadz Asep Holis.

 

Dia juga mengungkapkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada, terutama saat berurusan dengan instansi keuangan melalui hotline.

 

"Banyak orang tua yang tidak begitu memahami teknologi dan menjadi korban penipuan. Orang tua sering kali tidak menyadari bahwa mereka telah melakukan transfer atau memberikan informasi penting," ungkapnya.

 

Ustadz Asep Holis Nurjamil berharap Bank Mandiri dapat mengusut tuntas kasus ini. "Rekening yang digunakan pelaku juga dari Bank Mandiri, jadi saya berharap besar Bank Mandiri dapat menggunakan data yang mereka miliki untuk menyelesaikan kasus ini," tambahnya.

 

Dengan laporan yang telah diajukan ke pihak kepolisian dan bank, Bapak Hartono dan keluarganya berharap kasus ini segera diusut tuntas, dan pelaku penipuan dapat segera ditangkap agar tidak ada lagi korban yang dirugikan.(*)