Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Dibongkar, Polda Lampung Sita 149.400 Benih Lobster Tanpa Izin

Polda Lampung sita 149.400 Benih Lobster tanpa izin.
Sumber :
  • Istimewa

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kasus ini melanggar Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. 

Hoki Abis! Peserta Brimob Run 2024 Raih Hadiah Utama Rumah dan Paket Umrah

"Penangkapan ini sangat penting untuk mencegah kerugian negara akibat penyelundupan benih lobster, serta menjaga kelestarian ekosistem laut kita," tegasnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Polda Lampung bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung akan melepasliarkan benih lobster yang disita ke perairan Teluk Lampung. 

Waspada! Penipuan Berkedok Petugas Pajak Marak di Lampung, Jangan Tertipu!

"Pelepasan ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memulihkan populasi lobster di habitat aslinya," tutup Umi.(*)