Terima Jaminan Agunan Senpi Rakitan, Pria di Mesuji Lampung Justru Tertembak Sendiri
- Polda Lampung
Mesuji, Lampung – Seorang pria bernama Ahmad (29), warga Desa Wiralaga Mulya, mengalami kecelakaan fatal akibat letusan senjata api rakitan milik rekannya, Firmansyah (27). Peristiwa ini terjadi pada Selasa, (8/10/2024), sekitar pukul 08.45 WIB.
Ahmad yang mengalami luka tembak di kaki kiri, segera dilarikan ke Puskesmas terdekat sebelum dirujuk ke RSUD Ragab Begawe Caram untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengatakan bahwa insiden bermula saat Firmansyah dan rekannya, Daliman, datang ke rumah Ahmad untuk mengambil sertifikat agunan milik Daliman.
Ahmad meminta jaminan sebelum menyerahkan sertifikat tersebut, dan Firmansyah menawarkan senjata rakitan sebagai jaminan.
"Setelah disepakati, Firmansyah mencoba mengeluarkan dua butir amunisi dari senjata tersebut, namun tiba-tiba senpi rakitan itu meletus dan mengenai kaki kiri Ahmad," kata Kombes Umi Fadilah, Kamis (10/10/2024).
Setelah menerima laporan dari warga, petugas Polres Mesuji segera menuju lokasi kejadian dan menangkap Firmansyah.
Dalam pemeriksaan, Firmansyah mengakui membawa senjata rakitan tersebut yang berujung pada insiden penembakan.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, satu butir amunisi kaliber 9 mm, dan satu butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.
Saat ini, Firmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Mesuji. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.(*)