Resmi Ditetapkan Tersangka, Suami Selebgram Lampung Anastasia Noor Nyesal dan Minta Maaf

Pelaku AP saat memberikan keterangan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

"Korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum, setelah beberapa kali tindakan kekerasan dari tersangka," tambah Kombes Abdul Waras. 

Puncak Debat Pilkada Bandar Lampung: Waktu Siang Jadi Pilihan KPU

Proses Hukum dan Dukungan Pemulihan Trauma

Aditya Prayogi dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan saat ini menjalani penahanan sambil menunggu proses lanjutan.

Waspadai Ancaman Politik Uang di Pilkada Bandar Lampung 2024

Dalam wawancara, tersangka mengungkapkan penyesalan atas tindakannya dan menyampaikan permintaan maaf, meski tetap membantah adanya isu perselingkuhan yang menjadi latar belakang kasus ini. 

"Saya nyesal, saya minta maaf," singkatnya. 

Biopori Seribu Titik di Bandar Lampung Disebut Sebagai Solusi Atasi Banjir

Sementara itu, status hubungan keduanya dikonfirmasi masih sebagai suami istri, namun proses perceraian sudah berjalan.

"Masih suami istri. Sudah ada proses cerai? Sudah ada," paparnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title