Resmi Ditetapkan Tersangka, Suami Selebgram Lampung Anastasia Noor Nyesal dan Minta Maaf
- Foto Dokumentasi Riduan
"Korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum, setelah beberapa kali tindakan kekerasan dari tersangka," tambah Kombes Abdul Waras.
Proses Hukum dan Dukungan Pemulihan Trauma
Aditya Prayogi dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan saat ini menjalani penahanan sambil menunggu proses lanjutan.
Dalam wawancara, tersangka mengungkapkan penyesalan atas tindakannya dan menyampaikan permintaan maaf, meski tetap membantah adanya isu perselingkuhan yang menjadi latar belakang kasus ini.
"Saya nyesal, saya minta maaf," singkatnya.
Sementara itu, status hubungan keduanya dikonfirmasi masih sebagai suami istri, namun proses perceraian sudah berjalan.
"Masih suami istri. Sudah ada proses cerai? Sudah ada," paparnya.