Bisniskan Rumah Warga, Pasutri asal Brasil di Tangkap Imigrasi Kotabumi Lampung
- Istimewa
Kotabumi, Lampung – Tim Intelijen Imigrasi Kotabumi mengamankan 7 Warga Negara Asing di Walur, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat, Lampung, Selasa 10 September 2024. Petugas melakukan pemeriksaan pasport dan dokumen izin tinggal ke 7 warga negara asing itu tersebut, ternyata terdapat pasangan suami istri berasal dari negara Brasil mengontrak rumah milik warga setempat selama 4 tahun.
Kedua pasang itu membisniskan kembali rumah tersebut ke para turis mancanegara melalui media sosial miliknya, dengan iming-iming fasilitas dan pelayanan selama tinggal di Pesisir Barat.
Kepala Imigrasi Kotabumi Tyas Kristyaningrum, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dan melakukan pengintaian selama beberapa hari. Petugas imigrasi Kotabumi berhasil mengamankan 7 WNA di salah satu rumah warga.
Ke 7 Warga negara itu langsung dilakukan pemeriksaan paspor dan dokumen izin tinggal. Ternyata Marcelo De Carvalhon Gomes dan Mayara Lima Pimentel merupakan pasangan suami istri berasal dari Negara Brasil mengontrak rumah milik warga setempat selama 4 tahun.
"Ditemukan 7 warga negara asing terdiri dari 3 warga negara Brazil dan 4 warga negara Chile. Dimana 2 warga negara Brazil merupakan pasangan suami istri sebagai pemilik rumah dan 5 orang lainnya sebagai tamu penginapan," kata Tyas, Selasa (17/8/2024).
Menurut Tyas, kedua pasang itu membisniskan kembali rumah tersebut ke para turis mancanegara melalui media sosial miliknya, dengan iming-iming fasilitas dan pelayanan selama tinggal di Pesisir Barat.
"Pasutri ini menyewakan jasa penyewaan tempat tinggal, lengkap dengan jasa catering, paket sewa motor, perlengkapan snorkling, fotography sampai laundry. Paket itu diberikan untuk warga negara asing yang menginap ditempat itu," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, pasutri asal Brazil ini sebelumnya memiliki perusahaan di Bali sebagai Investor. Namun ternyata sejak tahun 2023 bisnisnya itu sudah tidak beroperasi dan pindah tempat tinggal ke Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Atas pengakuan para saksi dan beberapa bukti yang diamankan, kedua warga negara Brasil itu terbukti bersalah melanggar peraturan izin tinggal keimigrasian dan Memberi keterangan Palsu ke petugas. Mereka akhirnya di deportasi ke negara asal.
"Kedua pasutri asing ini menyalahgunakan izin tinggalnya, dan tidak melaporkan tempat tinggal sesuai dengan izin yang diberikan. Kami akan melakukan deportasi terhadap pasutri asing ini," tutur Tyas.
Sementara ke 5 warga negara asing yang berasal dari 1 orang Brasil, dan 4 Chili tersebut menjadi saksi dan korban sewa penginapan ilegal. Bisnis itu sudah berjalan selama setengah tahun dari akhir tahun 2023. Akibat usaha bodong kedua oknum Turis itu Negara dirugikan.
Kepala Imigrasi Kotabumi akan terus melakukan pengawasan dan monitoring keberadaan warga negara asing diwilayahnya.
"Kami berharap peran serta masyarakat untuk selalu memberikan informasi keberadaan WNA yang mencurigakan," tandasnya.