Penggerebekan di Pematang Pasir, Polisi Sita Sabu dan Tangkap Dua Pengedar

Tim opsnal Polsek Penengahan, meringkus pengedar sabu.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Selatan, Lampung – Tim opsnal Polsek Penengahan, Lampung Selatan meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (14/9/2024)

Residivis Kambuhan Kembali Beraksi, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu di Bakung Rahayu

 

Penggerebekan tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat terkait adanya kecurigaan aktivitas peredaran gelap narkoba yang sudah meresahkan di kampungnya. 

Polres Tulang Bawang Grebek Rumah Tempat Transaksi Peredaran Sabu, Tiga Pelaku Dicokok

 

Dalam penangkapan, petugas berhasil mengamankan R alias Once (37) dan A yang keduanya warga Rejosari Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan

Jalur Gelap Narkotika di Bandar Lampung Dibongkar, Ratusan Butir Ekstasi dan Gram Sabu Disita

 

Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing menerangkan bahwa penangkapan ini berawal ketika tim opsnal Polsek Penengahan sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya.

 

"Jadi saat patroli, petugas menerima laporan dari warga bahwa ada yang mencurigakan, diduga kuat sedang melakukan transaksi narkoba di rumah salah seorang warga," kata Kapolsek, Minggu (15/9/2024)

 

Sekira pukul 20.30 WIB, petugas langsung bergerak menelusuri informasi masyarakat tersebut untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

 

Kemudian, setelah memastikan aktivitas yang mencurigakan, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan diamankan dua orang yakni R alias Once dan A .

 

"Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan enam paket kecil narkotika jenis sabu, empat paket sedang sabu, dan alat-alat untuk mengonsumsi narkoba lainnya, seperti bong, korek api serta timbangan digital," beber Iptu Dixko

 

Selain itu juga, petugas menemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp.200.000-, (Dua ratus ribu rupiah) yang diduga uang tersebut adalah berasal dari penjualan sabu yang mereka miliki, serta beberapa unit telepon seluler yang digunakan oleh para tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika. 

 

Ancaman hukuman bagi pelaku pengedar narkotika adalah hukuman penjara yang bisa mencapai hingga 20 tahun atau bahkan hukuman seumur hidup

 

Kapolsek Penengahan menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka ini saja. 

 

"Kami akan terus berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba yang lebih luas, termasuk para pemasok dan pengedar lain yang berani bermain-main di wilayah hukum Polsek Penengahan," tutur Kapolsek. 

 

Kapolsek berharap kerjasama masyarakat, apabila menemukan atau mencurigai seseorang dan mempunyai informasi yang berkaitan tentang narkoba, jangan sungkan-sungkan untuk memberikan informasi tersebut. 

 

"Kami akan tindak tegas para pelaku kejahatan apapun bentuknya yang sudah meresahkan masyarakat. Yang kami harapkan, wilayah hukum Polsek Penengahan ini bersuasana aman, nyaman, dan tidak ada lagi kejahatan," tandas Iptu Dixko.(*)