Pasutri Pembunuh Pria Terbungkus Seprai di Sungai Binong Pesawaran, Terancam Hukuman Mati
- Nanang
Pesawaran, Lampung – Pasangan suami istri yang merencanakan pembunuhan disebuah kontrakan di Dusun Tanjung Waras Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Lampung terancam hukuman mati.
Pelaku yaitu Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21) warga Dusun Tanjung Waras Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Lampung.
Korban, Wawan Setiawan (25) warga Desa Tanjung Sarur Kecamatan Natar Kabupaten Pesawaran Lampung.
Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri yang tinggal di kontrakan Dusun Tanjung Waras Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Lampung.
Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan dalam keterangan Press Rillis menyampaikan bahwa pengungkapan kasus pembunuhan ini berkat informasi dari masyarakat.
Sedangkan, untuk motifnya kasus pembunuhan ini merupakan kecemburuan suami kepada istri. Selain pasangan suami isrri, pihaknya pun saat ini memburu rekan pelaku yang ikut serta dalam kasus pembunuhan.
"Untuk identitas rekan pelaku sudah dikantongi dan secepatnya akan dilakukan penangkapan," tutupnya.