Tipu-Tipu BBM, Modus Pengoplosan Pertalite Berkedok Pertamax Dibongkar di Bandar Lampung
Rabu, 11 September 2024 - 15:09 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Riduan
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga :
Usai Mencoblos, Reihana Optimis Tumbangkan Petahana Eva Dwiana dengan Raih Suara 50 Persen Lebih
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 6 miliar," pungkasnya. (*)