Tipu-Tipu BBM, Modus Pengoplosan Pertalite Berkedok Pertamax Dibongkar di Bandar Lampung

Kedua pelaku pengoplosan BBM
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Ditinggal Jemput Anak Sekolah, Rumah di Bandar Lampung Kebakaran Diduga Korsleting Listrik

"Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 6 miliar," pungkasnya. (*)