Karutan Pastikan Cabut Hak Hak 4 WBP Terlibat Penipuan

Kepala Rutan Kelas ll Kotaagung
Sumber :
  • Nanang

LampungPenipuan ini berhasil diungkap oleh Polres Pringsewu yang berkolaborasi dengan pihak Rutan Kota Agung pada akhir Agustus 2024. 

Mendadak Dites Urine, Berikut Penjelasan Kasi Propram Polres Pringsewu

Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, Enang Iskandi, menjelaskan bahwa penipuan ini melibatkan empat narapidana berinisial AM, DS, BF, dan YF. Modus operandi mereka adalah dengan membuat akun di aplikasi Facebook yang mengaku-ngaku sebagai konsumen dan akan melakukan pembelian beras. Setelah deal harga mereka memberikan bukti pembayaran transfer palsu.

Enang mengatakan kasus ini telah naik ke tahap tersangka pada hari Senin kemarin untuk empat orang pelaku yang terlibat, dan pihaknya akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini. 

Waspada! Penipuan Berkedok Petugas Pajak Marak di Lampung, Jangan Tertipu!

"Kami jelas mengambil langkah-langkah tegas untuk 4 orang WBP yg terlibat tindak pidana dimaksud. Segera setelah menerima informasi terjadinya tindak pidana oleh penyidik Polres Pringsewu, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 WBP. Dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyalah gunaan penggunaan handphone, dan tanggal 31 Agustus kemarin kita telah jatuhkan hukuman disiplin bagi keempatnya yakni pencabutan hak remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Hak dikunjungi. Ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam menangani kasus penipuan seperti ini," pungkasnya.

Lebih lanjut, Enang Iskandi menegaskan bahwa Rutan Kelas IIB Kota Agung secara rutin melakukan razia tiga kali dalam seminggu. 

Penipuan Berkedok Pajak: Warga Lampung Resah Data Pribadi 'Bocor'

"Setiap kali razia, kami selalu menemukan barang-barang terlarang. Barang tersebut kami sita untuk di musnahkan," ujarnya.

Enang juga menegaskan jajaran Rutan Kota Agung terus mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Polres Pringsewu pada 4 WBP tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title