Jalur Gelap Narkotika di Bandar Lampung Dibongkar, Ratusan Butir Ekstasi dan Gram Sabu Disita
- Foto Dokumentasi Riduan
"Di tempat tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni AWP dan SM, keduanya berusia 26 tahun," jelas Kapolresta.
Penangkapan ini menambah panjang daftar tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 530 butir pil ekstasi dan 1,16 gram sabu, beserta alat timbangan digital yang digunakan untuk membagi narkotika.
"Total barang bukti ekstasi yang disita dari rangkaian pengungkapan ini mencapai 890 butir, dengan estimasi nilai mencapai Rp445 juta," papar Kombes Pol Abdul Waras.
Jika barang haram tersebut sempat beredar, diperkirakan dapat menjerumuskan ratusan jiwa ke dalam lembah narkotika.
Tersangka utama, FAG, AWP dan SM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun.
Tak hanya ekstasi, polisi juga berhasil membongkar peredaran sabu di wilayah Bandar Lampung.