Warga di Bandar Lampung Laporkan Suami atas Dugaan KDRT, Kasus Diduga Bermula dari Perselingkuhan
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – IR, warga Bandar Lampung, resmi melaporkan suaminya, ADP, ke Polda Lampung atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/389/VIII/2024 dan disampaikan pada 31 Agustus 2024.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 30 Agustus 2024, ketika Ika bersama mertuanya, S mengunjungi Simpur Center, pusat perbelanjaan yang terletak di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung.
Di sana, IR secara tak terduga bertemu dengan TW, seorang wanita yang diduga memiliki hubungan gelap dengan ADP, suaminya.
Ketegangan terjadi saat TW mengakui bahwa ia menjalin hubungan asmara dengan ADP.
Kabar ini langsung memancing konfrontasi. ADP pun dipanggil ke tempat kejadian dan membawa IR pulang ke rumah.
Namun, setibanya di rumah, suasana semakin panas. Pertengkaran meledak, dan ADP melarang IR untuk menemui TW di tempat kerjanya.