Jalur Gelap Narkotika di Bandar Lampung Dibongkar, Ratusan Butir Ekstasi dan Gram Sabu Disita

Para pelaku dihadirkan saat konferensi pers
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

"Pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, tim Satnarkoba menangkap tersangka MIK di Jalan Pangeran Antasari," kata Kombes Pol Abdul Waras lagi. 

Kejari Lampung Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Insentif Satpol PP Rp2,8 Miliar

Dari tersangka berusia 24 tahun tersebut, polisi menyita 10,68 gram sabu, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk distribusi narkotika.

Pengungkapan lainnya dilakukan pada 31 Agustus 2024 di lokasi yang sama. Tersangka bernama IP, seorang buruh harian lepas, diamankan dengan barang bukti 4,8 gram sabu. 

Drama Pencurian Motor di Bandar Lampung, Pelaku Dikenali Korban Hingga Tertangkap Setelah Terjatuh

Salah satu pelaku

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membagi sabu.

Meriahnya Grebeg Maulid di Bandar Lampung: Saat Ayam dan Elektronik Jadi Hadiah Favorit

Dengan total barang bukti sabu yang mencapai 15,48 gram, Polresta Bandar Lampung menunjukkan bahwa jaringan narkotika ini tidak hanya menjual ekstasi, tetapi juga aktif mengedarkan sabu di berbagai wilayah. 

Ancaman hukuman berat menanti kedua pelaku, mulai dari hukuman seumur hidup hingga hukuman mati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)