Polda Lampung Belum Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Anggota KPU Balam Terima Suap 530 Juta

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah.
Sumber :
  • Istimewa

Kasus ini kemudian berlanjut ke sidang etik yang digelar DKPP, yang memutuskan untuk memberhentikan Fery Triatmojo dari jabatannya sebagai anggota KPU Bandar Lampung.

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Mahasiswa di Kantor Bawaslu Lampung, Temukan Narkoba dan Senpi

Namun, terkait dugaan gratifikasi atau suap dari caleg bernama Erwin Nasution, Umi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang diterima.

Karena itu, Umi mengaku belum bisa memberikan banyak informasi mengenai perkembangan kasus ini.

Belasan Korban, Selebgram di Lampung Dipolisikan

Meski demikian, ia memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk terkait dugaan gratifikasi tersebut.

"Jika ada laporan masuk, pasti akan kami terima dan ditindaklanjuti oleh unit tindak pidana korupsi. Namun hingga saat ini, belum ada laporan yang diterima," jelasnya.

Polda Lampung Kawal Pendaftaran Cagub dan Cawagub 2024-2029 di Kantor KPU

Dalam sidang DKPP pada Senin (2/9/2024), terungkap bahwa ada empat orang yang diduga menerima uang dari caleg Erwin Nasution.

Keempat orang tersebut adalah Fery Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung yang diduga menerima uang sebesar Rp 530 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title