Polda Lampung Belum Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Anggota KPU Balam Terima Suap 530 Juta
- Istimewa
Kasus ini kemudian berlanjut ke sidang etik yang digelar DKPP, yang memutuskan untuk memberhentikan Fery Triatmojo dari jabatannya sebagai anggota KPU Bandar Lampung.
Namun, terkait dugaan gratifikasi atau suap dari caleg bernama Erwin Nasution, Umi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang diterima.
Karena itu, Umi mengaku belum bisa memberikan banyak informasi mengenai perkembangan kasus ini.
Meski demikian, ia memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk terkait dugaan gratifikasi tersebut.
"Jika ada laporan masuk, pasti akan kami terima dan ditindaklanjuti oleh unit tindak pidana korupsi. Namun hingga saat ini, belum ada laporan yang diterima," jelasnya.
Dalam sidang DKPP pada Senin (2/9/2024), terungkap bahwa ada empat orang yang diduga menerima uang dari caleg Erwin Nasution.
Keempat orang tersebut adalah Fery Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung yang diduga menerima uang sebesar Rp 530 juta.