KPU Lampung Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilkada, Polda Amankan Proses

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Lampung memasuki babak baru setelah lima kabupaten mengajukan gugatan atas hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

img_title Rompi Oranye Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra

Kabupaten-kabupaten yang mengajukan gugatan tersebut adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah, menjelaskan bahwa gugatan diajukan dalam waktu tiga hari setelah rekapitulasi hasil pemilihan ditetapkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses Pilkada.

img_title Polda Lampung Perkuat Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

"Lima kabupaten yang telah mengajukan permohonan ke MK adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang. Gugatan ini diajukan dalam tiga hari setelah rekapitulasi ditetapkan," kata Hermansyah dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama media pada Rabu (6/12/2024).

Sementara itu, Hermansyah juga memberikan penjelasan mengenai Pilkada Gubernur Lampung. Proses rekapitulasi tingkat provinsi dijadwalkan akan digelar pada Sabtu, 7 Desember 2024. 

img_title Lampung Dipercaya Jadi Tuan Rumah, Pemkab Lampung Utara Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Menurutnya, hingga saat ini belum ada gugatan yang diajukan terkait Pilgub Lampung, karena rekapitulasi tingkat provinsi masih dalam tahap berlangsung.

"Kita tunggu dulu hasil rekapitulasi. Sesuai dengan aturan, pasangan calon memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah rekapitulasi ditetapkan," jelasnya.

Menghadapi gugatan yang sudah diajukan, KPU Lampung telah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi proses hukum tersebut. 

Hermansyah mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi intensif dengan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh MK.

"Kami menunggu petunjuk teknis dari KPU RI yang akan segera dirilis. Petunjuk ini akan mengacu pada aturan main yang ditetapkan oleh MK. Selain itu, kami sudah menyiapkan dokumen pendukung, bukti, dan saksi yang diperlukan," ujarnya.

KPU Lampung juga menekankan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menjaga integritas proses sengketa di MK. 

Hermansyah menegaskan bahwa upaya dilakukan secara hierarkis dan transparan untuk memastikan proses sengketa di MK berjalan dengan lancar.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses Pilkada yang sudah berjalan sesuai prosedur dan undang-undang tetap terjaga integritasnya. Ini adalah tanggung jawab kami untuk menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi yang sedang berjalan," tambah Hermansyah.

Halaman Selanjutnya
img_title