KPU Lampung Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilkada, Polda Amankan Proses
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Lampung memasuki babak baru setelah lima kabupaten mengajukan gugatan atas hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabupaten-kabupaten yang mengajukan gugatan tersebut adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah, menjelaskan bahwa gugatan diajukan dalam waktu tiga hari setelah rekapitulasi hasil pemilihan ditetapkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses Pilkada.
"Lima kabupaten yang telah mengajukan permohonan ke MK adalah Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang. Gugatan ini diajukan dalam tiga hari setelah rekapitulasi ditetapkan," kata Hermansyah dalam Forum Group Discussion (FGD) bersama media pada Rabu (6/12/2024).
Sementara itu, Hermansyah juga memberikan penjelasan mengenai Pilkada Gubernur Lampung. Proses rekapitulasi tingkat provinsi dijadwalkan akan digelar pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada gugatan yang diajukan terkait Pilgub Lampung, karena rekapitulasi tingkat provinsi masih dalam tahap berlangsung.
"Kita tunggu dulu hasil rekapitulasi. Sesuai dengan aturan, pasangan calon memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah rekapitulasi ditetapkan," jelasnya.