Anggota KPU Bandar Lampung Diberhentikan Tetap, DKPP: Terima Suap Rp530 juta
- Foto Dokumentasi Istimewa
DKPP menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan kemandirian yang harus dijaga oleh seorang penyelenggara Pemilu.
"Fery Triatmojo telah gagal menjaga integritas pribadi, kemandirian, tertib sosial, dan kehormatan sebagai penyelenggara Pemilu," ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Kasus lain yang turut disidangkan pada hari yang sama melibatkan Maikel Takanyuai dan Iwan Tabuni, yang juga didapati melanggar KEPP dalam tugas mereka di Kabupaten Asmat dan Mamberamo Tengah.
DKPP memutuskan untuk memberikan sanksi serupa, yakni Pemberhentian Tetap, sebagai upaya menjaga kredibilitas Pemilu dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu.
Langkah tegas DKPP ini menegaskan bahwa pelanggaran kode etik, terutama yang melibatkan suap atau transaksi uang, tidak akan ditoleransi. Dengan pemberhentian ini, Fery Triatmojo,
Maikel Takanyuai, dan Iwan Tabuni secara otomatis kehilangan semua kewenangan mereka sebagai penyelenggara Pemilu, serta menanggung konsekuensi atas pelanggaran yang mereka lakukan. (*)