Anggota KPU Bandar Lampung Diberhentikan Tetap, DKPP: Terima Suap Rp530 juta

Logo DKPP
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

DKPP menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan kemandirian yang harus dijaga oleh seorang penyelenggara Pemilu.

Warga di Bandar Lampung Laporkan Suami atas Dugaan KDRT, Kasus Diduga Bermula dari Perselingkuhan

"Fery Triatmojo telah gagal menjaga integritas pribadi, kemandirian, tertib sosial, dan kehormatan sebagai penyelenggara Pemilu," ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Kasus lain yang turut disidangkan pada hari yang sama melibatkan Maikel Takanyuai dan Iwan Tabuni, yang juga didapati melanggar KEPP dalam tugas mereka di Kabupaten Asmat dan Mamberamo Tengah. 

Ditinggal Jemput Anak Sekolah, Rumah di Bandar Lampung Kebakaran Diduga Korsleting Listrik

DKPP memutuskan untuk memberikan sanksi serupa, yakni Pemberhentian Tetap, sebagai upaya menjaga kredibilitas Pemilu dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu.

Langkah tegas DKPP ini menegaskan bahwa pelanggaran kode etik, terutama yang melibatkan suap atau transaksi uang, tidak akan ditoleransi. Dengan pemberhentian ini, Fery Triatmojo,

Polda Lampung Belum Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Anggota KPU Balam Terima Suap 530 Juta

Maikel Takanyuai, dan Iwan Tabuni secara otomatis kehilangan semua kewenangan mereka sebagai penyelenggara Pemilu, serta menanggung konsekuensi atas pelanggaran yang mereka lakukan. (*)