Anggota KPU Bandar Lampung Diberhentikan Tetap, DKPP: Terima Suap Rp530 juta

Logo DKPP
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

Drama Pencurian Motor di Bandar Lampung, Pelaku Dikenali Korban Hingga Tertangkap Setelah Terjatuh

 

Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan yang membahas tujuh perkara, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Meriahnya Grebeg Maulid di Bandar Lampung: Saat Ayam dan Elektronik Jadi Hadiah Favorit

 

Tiga penyelenggara Pemilu yang dihentikan secara permanen adalah Anggota KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo, Anggota KPU Kabupaten Asmat Maikel Takanyuai, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Iwan Tabuni. 

Tipu-Tipu BBM, Modus Pengoplosan Pertalite Berkedok Pertamax Dibongkar di Bandar Lampung

 

Ketiganya terbukti bersalah dalam perkara yang masing-masing tercatat dengan nomor 83-PKE-DKPP/V/2024, 93-PKE-DKPP/V/2024, dan 97-PKE-DKPP/V/2024.

 

“Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Fery Triatmojo selaku Anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang tersebut.

 

Dalam kasus yang menjerat Fery Triatmojo, DKPP mengungkap bahwa Fery menerima suap sebesar Rp530 juta dari seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandar Lampung.

 

Uang ini diterima dengan imbalan janji untuk menambah 3.000 suara bagi Caleg tersebut dalam Pemilu 2024. 

 

DKPP menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan kemandirian yang harus dijaga oleh seorang penyelenggara Pemilu.

 

"Fery Triatmojo telah gagal menjaga integritas pribadi, kemandirian, tertib sosial, dan kehormatan sebagai penyelenggara Pemilu," ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan.

 

Kasus lain yang turut disidangkan pada hari yang sama melibatkan Maikel Takanyuai dan Iwan Tabuni, yang juga didapati melanggar KEPP dalam tugas mereka di Kabupaten Asmat dan Mamberamo Tengah. 

 

DKPP memutuskan untuk memberikan sanksi serupa, yakni Pemberhentian Tetap, sebagai upaya menjaga kredibilitas Pemilu dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu.

 

Langkah tegas DKPP ini menegaskan bahwa pelanggaran kode etik, terutama yang melibatkan suap atau transaksi uang, tidak akan ditoleransi. Dengan pemberhentian ini, Fery Triatmojo,

 

Maikel Takanyuai, dan Iwan Tabuni secara otomatis kehilangan semua kewenangan mereka sebagai penyelenggara Pemilu, serta menanggung konsekuensi atas pelanggaran yang mereka lakukan. (*)