Korupsi Jaringan Pipa SPAM Way Rilau Bandar Lampung, Lima Tersangka, Negara Rugi Rp19,8 Miliar
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun tindak pidana korupsi tersebut, terkait Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada hari Kamis, 22 Agustus 2024.
"Para tersangka yang telah ditetapkan yakni DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, SP sebagai pihak yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa," kata dia saat diwawancarai.
Kemudian, S yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa.
"Dan SR sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bandar Lampung tahun 2019 serta anggota kelompok kerja (Pokja) yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender," jelasnya.
Dari kelima tersangka tersebut, empat orang telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan, sementara DS yang merupakan pemilik PT Kartika Ekayasa belum hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.