Farida Mantan Kepala DPKP Kota Metro Divonis Bebas, Hakim Nilai Tidak Terbukti Bersalah

Farida melakukan sujud sukur usai vonis bebas.
Sumber :
  • Lampung.viva

Kota Metro, Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro membebaskan Farida, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro, dari segala tuntutan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan

Penipuan Berkedok Pajak: Warga Lampung Resah Data Pribadi 'Bocor'

 

Vonis bebas Farida tersebut diputuskan mejelis hakim dalam sidang putusan perkara nomor 9/PID.B/2024 di ruang sidang PN Kota Metro, Kamis, (15/8/2024).

Janjikan Kerja di Jepang, Polres Lampung Timur Tangkap TKI Tipu Warga Ratusan Juta

 

Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan yang telah terungkap, tidak terdapat bukti yang cukup kuat untuk menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana yang didakwakan. 

Modus Selesaikan Masalah, Korban Ketipu Ratusan Juta

 

Hakim menilai bahwa seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memberikan rehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat kepada Farida. Hal ini sejalan dengan putusan bebas yang telah dijatuhkan.

 

Kuasa hukum Farida, Bambang Irawan dan Dede Setiawan mengatakan, seluruh fakta persidangan telah diungkapkan, dan itu diperkirakan menjadi perubahan untuk keputusan hakim. 

 

Dimana, dari fakta yang diungkapkan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan.

 

"Karena majelis hakim juga telah menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Sehingga vonis yang diputuskan adalah vonis bebas. Artinya bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwa," kata Bambang Irawan, saat dikonfirmasi di PN kelas 1B Kota Metro.

 

Bambang pun menyampaikan apresiasi atas putusan hakim dalam persidangan tersebut yang telah memvonis Farida bebas dari segala tuntutan. Ia juga siap mendampingi kembali jika nanti jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi.

 

"Kmi juga akan siap membantu untuk mengawal perkara ini sampai ke tingkat kasasi dengan putusan lewat mahkamah Agung nantinya," bebernya.

 

Dengan putusan bebas ini, Farida berharap dapat kembali menjalani kehidupan normal dan memulihkan reputasinya yang sempat tercoreng. 

 

"Alhamdulillah, saya juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus dengan hati nurani dalam persidangan yang memakan waktu cukup lama ini," ucap Farida.

 

Farida juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan semua pihak yang telah memberikan dukungan selama proses persidangan.

 

"Terima kasih juga atas dukungan dari keluarga besar saya yang selama ini selalu mendukung dan mensupport saya serta mendoakan saya. Saya yakin selama ini bahwa Allah itu tidak tidur, selama ini saya merasa terzalimi tak pun akhirnya terungkap dalam persidangan ini. Saya sudah dinyatakan bebas dalam sidang putusan hari ini," tandasnya.

 

Diketahui, Farida ditangkap dan jadi tersangka karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden Kota Metro senilai Rp 400 juta.

 

Farida memang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Kadis Perkim. Tetapi saat dilaporkan, dia belum menjabat Kadis Perkim. 

 

Farida baru setahun menjabat sebagai Kadis Perkim, ketika itu menggantikan Plt Kadis Perkim Kota Metro Yeri Ehwan pada akhir Januari 2023.(*)

Farida, mantan Kepala DPKP Kota Metro saat diwawancarai.

Photo :
  • Lampung.viva