Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah, Satu Pengedar Sabu Diciduk
- Istimewa
Tulang Bawang, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya dalam kegiatan pemberantasan narkoba bernama gasak narkoba.
Dalam sebuah penggerebekan di Kampung Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, seorang pengedar sabu berinisial MN (45) berhasil ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, mengungkapkan bahwa penangkapan MN merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat.
"Kami mendapat informasi bahwa ada aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan," kata AKP Yofi, Kamis (15/08/2024).
Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, plastik klip, dan alat hisap. Sayangnya, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat itu ada 2 (dua) orang pelaku yang sedang bertransaksi, mengetahui kedatangan petugas kami, ke 2 (dua) pelaku berusaha melarikan diri, satu pelaku kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO), sedangkan satu lagi berhasil ditangkap dengan BB berupa narkoba jenis sabu," papar AKP Yofi.
Selain menangkap seorang pengedar sabu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, 9 (sembilan) bungkus plastik klip berukuran kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, dan bungkus plastik klip besar kosong.