Waspada Jerat Penipuan! Pria di Lampung Tipu Korban Pakai Modus Posting Ulang

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

LampungPolsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung, berhasil menangkap AF (24), warga Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang terlibat dalam aksi penipuan daring. 

Eks Operator Judi Online Kamboja Ditangkap di Bandar Lampung

 

Pelaku menggunakan modus memposting ulang barang dagangan milik orang lain di media sosial untuk menjerat korbannya.

Waspada! Penipuan Berkedok Petugas Pajak Marak di Lampung, Jangan Tertipu!

 

Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penipuan Berkedok Pajak: Warga Lampung Resah Data Pribadi 'Bocor'

 

"Pelaku berhasil kami amankan saat sedang bermain ponsel di rumahnya di Hajimena, Natar," ujar Iptu Sutomo pada Rabu (14/8/2024).

 

Penangkapan AF berawal dari laporan korban, MW (22), warga Sukabumi, yang tertipu ketika mencoba membeli telepon seluler dari akun Facebook pelaku.

 

Kejadian bermula pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban tertarik dengan iklan yang diposting pelaku di akun media sosialnya. 

 

Namun, barang yang diiklankan tersebut sebenarnya merupakan milik penjual lain, yang diambil pelaku dari iklan asli lalu diunggah ulang di akun pribadinya.

 

"Saat korban berminat membeli, pelaku langsung menghubungi penjual asli dan berpura-pura ingin membeli handphone tersebut, sambil mengendalikan komunikasi antara korban dan pemilik asli," jelas Sutomo.

 

Pelaku kemudian mengatur pertemuan untuk transaksi tunai (COD) dengan korban, tetapi dengan trik terselubung

 

"Pelaku memberitahu korban bahwa adiknya yang akan melakukan COD, lalu menginstruksikan agar pembayaran dilakukan melalui transfer untuk alasan keamanan," lanjut Sutomo.

 

Korban, yang tidak menaruh curiga, akhirnya mentransfer uang senilai Rp 4,2 juta ke rekening pelaku. Namun, setelah transfer berhasil, pelaku langsung menghentikan komunikasi dengan korban.

 

"Korban dan penjual asli kebetulan berada di lokasi yang sama saat COD. Ketika korban menanyakan apakah uang sudah diterima, penjual asli mengatakan tidak pernah memberikan nomor rekening," ungkap Sutomo.

 

Menyadari dirinya tertipu, korban segera melapor ke Polsek Kemiling. Dengan memanfaatkan informasi dari nomor rekening dan nomor telepon pelaku, polisi akhirnya berhasil melacak dan meringkus AF.

 

Dalam operasi penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buku tabungan, tiga kartu ATM, dua telepon genggam, dan satu dompet. (*)