Kerugian Negara Puluhan Juta Rupiah Akibat Pelanggaran Visa 3 Seniman Asing Isi Acara di Lampung

Petugas Imigrasi deportasi WNA langgar izin visa di Indonesia.
Sumber :
  • Istimewa

"Dari hasil pemeriksaan, ketiganya sudah berada di Indonesia khususnya di Lampung selama 1 pekan. Mereka membawa visa izin wisata selama 1 bulan, namun di sini mereka bekerja sebagai mengisi acara Tubaba Art Festival," jelasnya.

Tiga Artis Asing Ditangkap Imigrasi di Tubaba Art Festival karena Melanggar Izin Tinggal

Aji Pranata mengaku pelanggaran izin visa oleh 3 WNA tersebut sangat merugikan negara. Ketiganya ini menggunakan Visa On Arrival (VOA), sedangkan mereka bekerja dalam acara Tubaba Art Festival.

"Proses pembuatan VOA itu dikenai biaya sekitar Rp500.000 atau sekitar USD 32.37. Sedangkan untuk biaya visa ijin tinggal terbatas selama 60 hari 2.000.000 per orang," bebernya.

12 Warga Negara Nigeria Diamankan Terkait Izin Tinggal dan Aktivitas Ilegal di Lampung Timur

Pihaknya melakukan deportasi kepada ketiganya pada 7 Agustus 2024 dari Bandara Raden Inten II Bandar Lampung. 

Ketiganya terbang ke Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 123 pada pukul 17.05 WIB. 

Imigrasi Kotabumi Gelar Operasi JAGRATARA Pengawasan Orang Asing

Imigrasi Kotabumi mengambil tindakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten. 

"Kami tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia. Mereka terbukti melanggar Pasal 75 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tandasnya.(*)