Kerugian Negara Puluhan Juta Rupiah Akibat Pelanggaran Visa 3 Seniman Asing Isi Acara di Lampung

Petugas Imigrasi deportasi WNA langgar izin visa di Indonesia.
Sumber :
  • Istimewa

"Dari hasil pemeriksaan, ketiganya sudah berada di Indonesia khususnya di Lampung selama 1 pekan. Mereka membawa visa izin wisata selama 1 bulan, namun di sini mereka bekerja sebagai mengisi acara Tubaba Art Festival," jelasnya.

BEM Poltekkes Tanjungkarang Basmi Malaria di Desa Sidodadi, Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Aji Pranata mengaku pelanggaran izin visa oleh 3 WNA tersebut sangat merugikan negara. Ketiganya ini menggunakan Visa On Arrival (VOA), sedangkan mereka bekerja dalam acara Tubaba Art Festival.

"Proses pembuatan VOA itu dikenai biaya sekitar Rp500.000 atau sekitar USD 32.37. Sedangkan untuk biaya visa ijin tinggal terbatas selama 60 hari 2.000.000 per orang," bebernya.

Dana Hibah LPTQ Naik Penyidikan, Ketua LPTQ Akui Sudah Diperiksa Penyidik

Pihaknya melakukan deportasi kepada ketiganya pada 7 Agustus 2024 dari Bandara Raden Inten II Bandar Lampung. 

Ketiganya terbang ke Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 123 pada pukul 17.05 WIB. 

Residivis Kambuhan, Edi Bakar Kembali Ditangkap Edarkan Sabu

Imigrasi Kotabumi mengambil tindakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten. 

"Kami tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia. Mereka terbukti melanggar Pasal 75 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tandasnya.(*)