Duel Tanah Berujung Maut di Tanggamus, Pelaku Tusuk Korban hingga Tewas
- Istimewa
Tanggamus, Lampung – Tragedi berdarah terjadi di Kantor Pekon Gisting Atas, Gisting, Tanggamus pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, saat mediasi sengketa tanah berujung pada penusukan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Korban diketahui bernama Eddy Gunawan, warga Dusun Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Korban mengalami luka di bagian perut hingga mendapatkan penanganan medis di RS Panti Secanti Gisting.
Namun naas, korban Eddy Gunawan meninggal dunia di RS Panti Secanti sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku, yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, adalah SP (67), warga Dusun VII, Gisting Atas.
Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, peristiwa tragis bermula saat korban Eddy Gunawan dan pelaku SP bertemu di kantor Pekon untuk mediasi terkait permasalahan tanah.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon, Sunardi. Namun, perdebatan sengit terkait pergantian tanah tak kunjung menemui titik temu.
Saat mediasi berlangsung dan Sunardi memberikan arahan kepada kedua belah pihak, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku SP, namun kala itu SP tidak berkenan sebab dia hanya ingin tanah awalnya.
Sebelum disepakati oleh korban Eddy Gunawan, tiba-tiba pelaku SP langsung menusukkan senjata tajam jenis Pisau Garpu yang diselipkannya ke arah perut sebelah kanan korban.
"Saat korban dan pelaku masih berdebat, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis garpu dan langsung menusukkannya ke perut korban," ungkap Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono.
Akibat luka tusuk tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan dilarikan ke RS Panti Secanti Gisting. Namun, nyawa korban tak tertolong.
AKP Bambang Sugiono menambahkan bahwa terduga pelaku SP kini telah diamankan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis garpu dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading, berikut sarung/serangka yang terbuat dari kayu warna kuning gading, rekaman CCTV saat kejadian, dan sarung kursi warna silver yang terdapat bercak darah.
"Terhadap SP sementara dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (*)