Ditangkap, Pemuda 19 Tahun Dibayar Bulanan Edarkan Narkoba di Bandar Lampung
Jumat, 2 Agustus 2024 - 18:16 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
"Atas tindakannya, MY (19) dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati," pungkasnya. (*)