Ditangkap, Pemuda 19 Tahun Dibayar Bulanan Edarkan Narkoba di Bandar Lampung

Kapolresta tunjukkan barang bukti narkoba
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

"Atas tindakannya, MY (19) dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati," pungkasnya. (*)

Mendadak Dites Urine, Berikut Penjelasan Kasi Propram Polres Pringsewu