Ditangkap, Pemuda 19 Tahun Dibayar Bulanan Edarkan Narkoba di Bandar Lampung
- Foto Dokumentasi Istimewa
Awalnya, MY (19) tidak mengakui adanya barang bukti lain, namun setelah investigasi mendalam, ditemukan barang bukti tambahan di rumah kontrakannya di Jalan Ryacudu, Gang Hasan, Sukarame, Bandar Lampung.
Di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan satu dus besar berisi paket besar dan sedang yang mengandung daun ganja kering. Selain itu, ditemukan juga paket narkoba jenis sabu di dalam saku celana tersangka.
"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang haram ini diperoleh dari seseorang di Sumatera Selatan," ungkap Kombes Pol Abdul Waras.
Tersangka MY (19) diketahui memperoleh bayaran sebesar 6 juta rupiah per bulan untuk mengedarkan narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung.
"Distribusi dilakukan dengan sistem mapping untuk menyalurkan paket sabu kepada konsumen," kata Kapolresta.
Selain penangkapan MY (19), polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk 7 paket besar ganja, 13 paket sedang ganja, 2 paket besar sabu, 4 paket sedang sabu.
Kemudian, 10 paket kecil sabu yang disimpan dalam plastik sedotan berwarna hitam, satu kantong plastik hitam besar berisi batang ganja, satu timbangan besar, satu timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna abu-abu, dan puluhan plastik klip berbagai ukuran.