Ditangkap, Pemuda 19 Tahun Dibayar Bulanan Edarkan Narkoba di Bandar Lampung
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Polresta Bandar Lampung melalui Polsek Teluk Betung Utara, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Bandar Lampung.
Kasus ini terungkap setelah penangkapan tersangka berinisial MY (19) pada Rabu pagi, 31 Juli 2024, di sekitar pemakaman umum di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya mengarah pada penangkapan MY (19) di lokasi yang dicurigai.
Dari tangan MY yang telah ditetapkan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, kami segera melakukan penyelidikan yang mengarah pada tersangka MY (19). Tersangka ditangkap saat sedang menyimpan barang bukti yang dibungkus dengan lakban cokelat di sebuah gorong-gorong dekat pemakaman umum tersebut," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, Jumat (2/8/2024).
Penggeledahan lebih lanjut mengungkap bahwa narkoba jenis sabu disimpan dalam 10 potongan sedotan berwarna hitam.