Polisi Tangkap Pria di Lampung Timur yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Remaja cabuli anak di bawah umur ditangkap polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Lampung Timur, Lampung – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun dari Kecamatan Sukadana menjadi korban pemerkosaan di areal perkebunan singkong di Komplek Islamic Center Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Indekos

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AS (22) adalah warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada sore hari tanggal 26 Juli 2024, di wilayah Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. 

Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Lampung Tengah, Dua Bandar dan Empat Pemakai Diamankan

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, tersangka diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan setelah bertemu korban di Komplek Pemda Sukadana dan kemudian membawanya ke area perkebunan singkong.

"Tersangka diduga mengawali aksinya dengan bertemu korban di Komplek Pemda Sukadana, kemudian membawanya ke areal perkebunan singkong, dan melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan," kata AKBP M Rizal, Minggu (28/7/2024).

Polres Tulang Bawang Lakukan Olah TKP Pembunuhan Bocah Perempuan Tanpa Busana di Mess Perusahaan Tebu

Pihak keluarga korban, setelah mengetahui kejadian tersebut, segera melaporkan kasus ini kepada Polres Lampung Timur

Tim kepolisian segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. (*)