Polisi Tangkap Pria di Lampung Timur yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur
- Istimewa
Lampung Timur, Lampung – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun dari Kecamatan Sukadana menjadi korban pemerkosaan di areal perkebunan singkong di Komplek Islamic Center Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AS (22) adalah warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada sore hari tanggal 26 Juli 2024, di wilayah Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, tersangka diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan setelah bertemu korban di Komplek Pemda Sukadana dan kemudian membawanya ke area perkebunan singkong.
"Tersangka diduga mengawali aksinya dengan bertemu korban di Komplek Pemda Sukadana, kemudian membawanya ke areal perkebunan singkong, dan melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan," kata AKBP M Rizal, Minggu (28/7/2024).
Pihak keluarga korban, setelah mengetahui kejadian tersebut, segera melaporkan kasus ini kepada Polres Lampung Timur.
Tim kepolisian segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. (*)