Satlantas Polresta Bandar Lampung Himbau Masyarakat Tidak Menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Penggunaan sepeda listrik di Kota Bandar Lampung menunjukkan tren peningkatan signifikan karena kepraktisannya dan kontribusinya terhadap pengurangan polusi. Sepeda listrik kini populer di kalangan berbagai usia, mulai dari anak-anak sekolah hingga orang dewasa.

Namun, meskipun keuntungan penggunaan sepeda listrik sangat jelas, masih banyak yang belum memahami batasan dan peraturan terkait penggunaannya, khususnya larangan menggunakannya di jalan raya.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.

"Kami himbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya," ujar Kompol Ridho, Sabtu (27/7/2024).

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 45 Tahun 2020, pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun. Untuk pengguna berusia 12 hingga 15 tahun, pendampingan orang dewasa dan penggunaan helm adalah kewajiban.

"Kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 25 kilometer per jam, dan penggunaannya dibatasi di jalur khusus atau kawasan tertentu seperti lajur sepeda," jelas Kompol Ridho.

Lebih lanjut, Ridho menambahkan bahwa sepeda listrik tidak aman untuk digunakan di jalan raya karena hanya dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang, dan reflektor.

"Kawasan yang diperbolehkan untuk sepeda listrik mencakup permukiman, jalan saat hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, dan area perkantoran," katanya.

Kompol Ridho juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak mereka.

"Kami meminta orang tua untuk memastikan anak-anak tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan ini penting untuk melindungi keselamatan semua pengguna jalan," tutur Ridho.

Dengan meningkatnya jumlah pengguna sepeda listrik, pemahaman yang tepat mengenai aturan dan batasan penggunaan sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan di jalan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menyosialisasikan peraturan ini dan berharap masyarakat dapat mematuhi pedoman yang ada demi keselamatan bersama.(*)

26 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bandar Lampung Terungkap