Sindikat Sabu Malaysia-Medan Diringkus, Narkotika Senilai Rp30 Miliar Disita di Lampung

7 pelaku termasuk perempuan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

"Pada pukul 12.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan kendaraan tersebut di pintu keluar tol Bakauheni Selatan dengan barang bukti 30 kg sabu," jelasnya. 

IWO Lampung Segera Gelar Pengukuhan dan Workshop Akbar, Siap Berkarya dengan Jaringan Lebih Luas

Kemudian, pengembangan kasus dilakukan pada 10 Juli 2024 pukul 13.00 WIB, dengan penangkapan dua orang tersangka, Riko dan Sujiman, di rumah makan wilayah Provinsi Jambi. 

"Berdasarkan pengakuan Suwendo, barang bukti tersebut milik AL (DPO) yang berada di Medan dan akan dikirim ke Jakarta. Tim berhasil mengamankan Elon Dedi Hutabarat sebagai kaki tangan AL di Tanjung Balai Medan," tutur Kapolda. 

Mahasiswa di Kalianda Dicokok Polisi, Diduga Edarkan Sabu

Para tersangka mengaku mereka bagian dari jaringan sindikat Malaysia-Medan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 Ayat (1) dan Pasal 137 Huruf (b) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati. 

"Nilai barang bukti mencapai sekitar Rp30 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. 

43 Personil Terima Penghargaan, Kapolres Berikan Pesan Yang Memotifasi

Saat ditanyai awak media terkait apakah, jaringan tersebut merupakan jaringan sindikat Freddy Pratama. Kapolda Lampung menambahkan, bahwa hal tersebut masih dalam penyelidikan. 

"Hingga saat ini jaringan Freddy Pratama sudah tidak ditemukan," tandasnya. (*)